Biaya Perpanjang SIM. Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Biaya perpanjangan SIM. Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya: Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Tetapi, ada juga biaya tambahan lain untuk membuat, yakni
Otomotifnet.com - Wajib disimak, sebelum perpanjang SIM online perlu yang namanya tes psikologi dan RIKKES Jasmani. Jadi saat perpanjang SIM jangan sampai kelupaan. Selain itu jangan biarkan masa berlakunya hangus alias habis. Karena kalau lewat sehari saja, permohonan untuk perpanjang SIM bisa gagal dan harus buat baru lagi. 2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya. 3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. 4. Berikut cara-caranya di bawah ini. 1. Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diresmikan sejak 2021. Aplikasi ini merupakan generasi kedua pengganti dari Salmonas (Samsat Online Nasional). Adapun cara perpanjangan STNK menggunakan aplikasi SIGNAL harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Demikian cara perpanjang SIM secara online terbaru 2022 menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, cukup mudah hanya siapkan beberapa dokumen penunjang dan SIM pun sudah siap diambil. Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM . 2 336 238 164 195 34 474 327

cara perpanjang sim online jogja